Pentingnya Revitalisasi di Perpustakaan dan Museum Pura Mangkunegaran Solo

Pura Mangkunegaran di Solo menyimpan arsip penting mengenai Kerajaan Mangkunegaran. Saat ini kondisinya sudah mulai rapuh dan rusak. Jika tidak segera ditangani dapat berbahaya bagi koleksi arsip di sana. Kerusakan media arsip ini menjadi penanda bahwa kegiatan pelestarian perlu dilakukan secara menyeluruh.

Pada akhir Februari 2018, tim peneliti dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI yang antara lain terdiri dari Dekan FIB UI Dr. Adrianus L.G. Waworuntu, M.A., Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Ventura dan Administrasi Dr. Irmawati Marwoto, serta Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Dr. Ali Akbar meninjau  museum Pura Mangkunegaran. Dari hasil kunjungan tersebut, tim peneliti ini tergerak untuk merancang program revitalisasi bagi perpustakaan dan museum Pura Mangkunegaran. Pihak Pura Mangkunegaran pun merespon positif usulan tim peneliti UI.

Kegiatan revitalisasi akan diawali dengan melaksanakan kajian dan pelatihan terhadap pengelola perpustakaan dan museum. Kegiatan akan berfokus pada beberapa hal, yaitu preservasi dan konservasi media arsip, implementasi sistem informasi arsip elektronik, kegiatan kontrol bibliografi, serta implementasi perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Target dari program ini adalah terpenuhinya kebutuhan terhadap preservasi arsip secara mandiri dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan pula akan meningkatkan kemampuan pengelola perpustakaan di Perpustakaan Mangkunegaran Rekso Pustoko Solo dalam hal preservasi arsip, serta terpeliharanya warisan budaya lokal dari Kerajaan Mangkunegaran Rekso Pustoko Solo

Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan program tersebut diperkirakan sekitar 9—12 bulan, dimulai dari kegiatan active conservation bahan pustaka, digitalisasi bahan pustaka, hingga penataan fisik dokumen.

About the author

Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya (PPKB) didirikan pada tahun 1986. Pada awalnya lembaga ini merupakan bagian dari Lembaga Penelitian Universitas Indonesia (LPUI) yang pembentukannya terkait dengan kewajiban universitas memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 tahun 1980, tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Setelah terbit SK Rektor pada November 2005 mengenai likuidasi LPUI, pengelolaan pusat-pusat penelitian yang semula berada di bawahnya diserahkan pada fakultas terkait. dengan demikian, sejak 2006 PPKB resmi dikelola oleh Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia ( FIB UI) dengan Dr. Anggadewi Moesono sebagai kepala hingga tahun 2008 dilanjutkan oleh Dr. Magdalia Alfian dari tahun 2008 - 2011, dilanjutkan oleh Prof. Dr. Titik Pudjiastuti dari tahun 2012 - 2014, dilanjutkan oleh Dr. Kushartanti dari 2014 - sekarang.